4. SURAT PERJANJIAN TITIP JUAL DISTRIBUTOR III
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama :
Jabatan :
Perusahaan :
Alamat :
Selanjutnya dalam surat perjanjian ini disebut sebagai Pihak Pertama.
Nama :
Tempat/Tgl. Lahir :
Nomor KTP :
Telepon :
Jabatan :
Perusahaan :
Alamat :
Selanjutnya dalam surat perjanjian ini disebut sebagai Pihak Kedua.
Menyatakan dengan benar telah membuat perjanjian yang isinya diatur sebagai berikut:
Pihak
pertama sebagai wakil pimpinan (direktur utama) dari PT.
(______________) untuk bertindak untuk/atas nama perusahaan
menandatangani dan melaksanakan surat perjanjian ini dan pihak pertama
menerima tugas ini.
Bersama ini kedua belah pihak telah sepakat
mengadakan perjanjian jual beli barang sistem titip jual distributor.
Barang distribusi tercantum dalam lampiran bersama surat ini. Lampiran
mencantumkan nama barang, jumlah, target penjualan dan harga jual
barang. Barang distribusi yang belum laku secara keseluruhan tanpa
kecuali masih dianggap sebagai milik dari pihak pertama. Jika terjadi
perubahan harga jual dari pihak pertama kepada pihak kedua, maka pihak
pertama diwajibkan memberitahukan secara tertulis kepada pihak kedua
satu bulan sebelumnya sehingga kemudian harga baru tersebut dapat
diberlakukan. Jika terjadi perubahan harga, maka jumlah deposit yang
dititipkan juga disesuaikan. Lampiran yang berisi barang yang
dikonsumenkan dari waktu ke waktu dapat mengalami perubahan sepanjang
perubahan itu disetujui dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Barang
distribusi baru akan diserahkan kepada pihak kedua setelah pihak kedua
mengutus maksimal 2 (dua) orang teknisi dan selesai di-training di
tempat pihak pertama dan pihak kedua telah membayar depositnya.
Pihak
kedua akan mengutus maksimal 2 (dua) orang teknisi untuk di-training
(pelatihan) di tempat pihak pertama selambat-lambatnya 2 (dua) minggu
sejak tanggal surat ini. Lamanya pelatihan maksimal 2 (dua) minggu.
Biaya akomodasi (khusus peserta luar Jabodetabek), makan siang dan uang
saku harian akan ditanggung oleh pihak pertama. Pelatihan seperti ini
akan diadakan berkala sesuai dengan materi dan jadwal yang ditentukan
oleh pihak pertama.
Pihak pertama akan memberikan barang backup
(cadangan) kepada pihak kedua dengan rasio tertentu yang mana jumlahnya
ditentukan oleh pihak pertama. Dalam hal barang cadangan (backup). Pihak
Kedua dilarang menjual barang backup. Barang backup ini bertujuan untuk
support service yaitu barang pinjaman atau pengganti kepada konsumen
manakala barang yang dibelinya rusak atau sedang diperbaliki.
Pihak
kedua diwajibkan mempunyai sekurang-kurangnya 1 (satu) mesin fax siap
pakai untuk sarana demonstrasi, dan alat kerja lain sebagaimana mestinya
yang digunakan untuk mendukung proses pelayanan kepada konsumen.
Di tanda tangani di __________________
Pada tanggal, ___________________________
Pihak Pertama Pihak Kedua
Materai Rp.6000
(......................) (......................)
Saksi-saksi
(......................) (......................)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar