Rabu, 19 Februari 2014

03.SURAT PERJANJIAN TITIP JUAL DISTRIBUTOR II


3. SURAT PERJANJIAN TITIP JUAL DISTRIBUTOR II
Pada hari ini, hari (_____________) tanggal (tanggal, bulan, tahun), kami yang bertanda tangan di bawah ini adalah:
Nama                   :
Jabatan                :
Perusahaan           :
Alamat                  :
Selanjutnya dalam surat perjanjian ini disebut sebagai Pihak Pertama.
Nama                 :
Tempat/Tgl. Lahir    :
Nomor KTP             :
Telepon                 :
Jabatan                 :
Perusahaan             :
Alamat                 :
Selanjutnya dalam surat perjanjian ini disebut sebagai Pihak Kedua.
Secara sadar dan tanpa paksaan membuat perjanjian yang isinya diatur sebagai berikut:
Pihak
pertama ditunjuk / diberikan tugas oleh pimpinan (direktur utama) dari
PT. (______________) untuk bertindak untuk/atas nama perusahaan
menandatangani dan melaksanakan surat perjanjian ini dan pihak pertama
menerima tugas ini.
Kedua belah pihak sepakat mengadakan perjanjian
jual beli barang sistem titip jual distributor. Barang distributor
tercantum dalam lampiran bersama surat ini. Lampiran mencantumkan nama
barang, jumlah, target penjualan dan harga jual barang. Barang
distributor yang belum laku secara keseluruhan tanpa kecuali masih
dianggap sebagai milik dari pihak pertama. Jika terjadi perubahan harga
jual dari pihak pertama kepada pihak kedua, maka pihak pertama
diwajibkan memberitahukan secara tertulis kepada pihak kedua satu bulan
sebelumnya sehingga kemudian harga baru tersebut dapat diberlakukan.
Jika terjadi perubahan harga, maka jumlah deposit yang dititipkan juga
disesuaikan. Lampiran yang berisi barang yang didistribusikan dari
waktu-ke-waktu dapat mengalami perubahan sepanjang perubahan itu
disetujui dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Barang
distributor baru akan diserahkan kepada pihak kedua setelah pihak kedua
mengutus maksimal 2 (dua) orang teknisi dan selesai di-training di
tempat pihak pertama dan pihak kedua telah membayar depositnya.
Pihak
kedua akan mengutus maksimal 2 (dua) orang teknisi untuk di-training
(pelatihan) di tempat pihak pertama selambat-lambatnya 2 (dua) minggu
sejak tanggal surat ini. Lamanya pelatihan maksimal 2 (dua) minggu.
Biaya akomodasi (khusus peserta luar Jabodetabek), makan siang dan uang
saku harian akan ditanggung oleh pihak pertama. Pelatihan seperti ini
akan diadakan berkala sesuai dengan materi dan jadwal yang ditentukan
oleh pihak pertama.
Pihak pertama akan memberikan barang backup
(cadangan) kepada pihak kedua dengan rasio tertentu yang mana jumlahnya
ditentukan oleh pihak pertama. Dalam hal barang cadangan (backup). Pihak
Kedua dilarang menjual barang backup. Barang backup ini bertujuan untuk
support service yaitu barang pinjaman atau pengganti kepada konsumen
manakala barang yang dibelinya rusak atau sedang diperbaliki.
Pihak
kedua diwajibkan mempunyai sekurang-kurangnya 1 (satu) mesin fax siap
pakai untuk sarana demonstrasi, dan alat kerja lain sebagaimana mestinya
yang digunakan untuk mendukung proses pelayanan kepada konsumen.
Sistem
pemesanan, pengiriman barang dan pembayaran akan diatur dengan pola
sebagai berikut: Pihak kedua menitipkan kepada pihak pertama uang
deposit sebesar (_____) % dari total nilai barang yang       dititipkan.
Uang deposit ini dibayarkan kepada pihak pertama melalui rekening bank
(______________) yang ditunjuk oleh pihak pertama, yaitu
(_______________) atas nama (_____________). Uang deposit ini akan
dikembalikan 100% ketika barang yang didistribusikan tidak laku terjual
dan barang tersebut sudah dikembalikan kepada pihak pertama.
Di tanda tangani di __________________
Pada tanggal, ___________________________

Pihak Pertama                          Pihak Kedua
Materai Rp.6000

(......................)             (......................)
                                
Saksi-saksi

(......................)            (......................)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar