Selasa, 18 Februari 2014

01.SURAT PERJANJIAN SEWA – MENYEWA KONTER HP


1. SURAT PERJANJIAN SEWA – MENYEWA KONTER HP
Pada hari ini ,_____tanggal ____bulan _____tahun _____, telah diadakan perjanjian
sewa – menyewa antara kedua belah pihak sebagai berikut:
Nama           :
No. KTP        :
Pekerjaan    :
Alamat         :
Selanjutnya dalam perjanjian ini dapat disebut Pihak Pertama.
Nama           :
No. KTP        :
Pekerjaan     :
Alamat         :
Selanjutnya dalam perjanjian ini dapat disebut Pihak Kedua.
Atas
sebuah obyek konter yang terletak di (_______________) yang selanjutnya
disebut sebagai obyek sewa dengan kondisi sebagai berikut :
Pihak
pertama meminjamkan obyek sewa konter untuk dijadikan tempat usaha
sementara kepada pihak kedua selama ______ tahun terhitung sejak tanggal
(____s/d____)
Pihak pertama akan menerima uang sewa sebesar Rp.
(_____________)-(________________rupiah) per-tahun yang dibayarkan di
muka untuk (_______) tahun oleh pihak kedua.
Selanjutnya, pihak kedua akan menempati sementara obyek tersebut selama (________) tahun.
Pihak kedua akan membayar iuran lingkungan dan mematuhi peraturan lingkungan sesuai dengan ketetapan yang berlaku di lingkungan.
Pihak kedua tidak diperkenankan merubah bentuk konter tanpa izin tertulis dari pihak pertama.
Pihak
kedua tidak diperkenankan untuk menjadikan obyek sewa sebagai tempat
tinggal, perkumpulan organisasi ataupun menjadikan obyek sewa sebagai
sarana peribadatan.
Pihak kedua akan membayar tagihan listrik dari PLN dan akan membayar seluruh tagihan sampai bulan terakhir masa sewa.
Bukti
pembayaran tagihan harus diserahkan pihak kedua kepada pihak pertama
selambat-lambatnya pada 30 hari sejak tanggal jatuh tempo pembayaran
bulan tersebut.
Pihak kedua tidak berhak menyerahkan hak untuk menempati obyek sewa kepada pihak lain kecuali atas persetujuan pihak pertama.
Apabila
pihak kedua lalai dalam pembayaran tagihan selama 3 bulan
berturut-turut atau menyerahkan hak untuk menempati obyek sewa pada
pihak lain maka pihak pertama akan menarik hak penggunaan obyek konter
dari pihak kedua tanpa kompensasi apapun.
Apabila dalam kondisi
terpaksa pihak pertama harus membatalkan perjanjian ini secara sepihak
maka pihak kedua berhak untuk memperoleh penggantian uang sewa sebesar
(______) rupiah untuk setiap bulan yang belum digunakan.
Begitu pula
jika pihak kedua masih menempati obyek sewa setelah masa perjanjian
berakhir maka pihak pertama berhak untuk memperoleh penggantian uang
sewa sebesar (_____) rupiah setiap bulannya ditambah  deposit biaya
listrik yang dihitung rata-rata selama 12 bulan terakhir.
Pihak kedua
harus memberikan pernyataan tertulis ketika akan mengosongkan obyek
sewa setidaknya 30 hari sebelum rencana pengosongan obyek sewa.


    Pihak I                            Pihak II

        Materai Rp.6000

(____________________)                 (____________________)
       
      
    Saksi

(____________________)                 (____________________)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar